Kandungan Rhum dalam Roti
8:40 PMSering tergoda gak sih saat jalan-jalan ke mall melewati gerai kue dan roti, di sana terpampang kue-kue cantik yang menawan. Setiap kali kita melewatinya harum makanannya sudah tercium. Hhhmmmm menggoda iman untuk mampir dan membelinya bukan? Hehe.
Tapi sebelum mampir masuk untuk membelinya, kita teliti dulu tuh. Mereka memasang logo halal gak? Biasanya toko kue yang sudah tersertifikasi halal, akan memasangnya di pintu kaca depan ataupun di. Kalau sudah ada logo halal, hati jadi semakin tenang untuk mencicipi kue-kue cantik itu.
Eits… Tapi kenapa sih kita harus teliti sampai ke logo halal segala? Hhhmmm pada tau gak ya kalau kue-kue yang tampak cantik dan harum itu terindikasi mengandung rhum. Dan rhum adalah termasuk bahan yang haram karena kandungan alkhoholnya. Whatttt?
Yuk kita pelajari lebih lanjut…
Rhum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rhum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rhum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rhum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rhum memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.
Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”
Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Jadi, rhum jelas haramnya, berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan.
sumber : rumaysho.com
Sekarang jadi tahu kan, so berhati-hatilah dalam membeli kue atau roti, pastikan mereka memiliki sertifikasi halal. Sering merasa sedih juga, kalau melihat antrian pembeli di gerai kue yang belum pasti kehalalannya adalah kebanyakan mereka yang berkerudung cantik. Hhmmm miris ya… Semoga Allah selalu membuka hati kita untuk terus belajar dan belajar.
0 comments